Sabtu, 27 Maret 2010

PPP Pecat Alhan

MUNTOK,Perseteruan ditubuh Partai PPP didalam pengusungan pasangan H Parhan Ali dan H Erwan Masri, akhirnya berbuntut pemecatan terhadap Alhan selaku ketua DPC PPP Kabupaten Bangka Barat karena dianggap telah melakukan kesalahan besar dengan memberikan dukungan terhadap dua pasangan calon sekaligus pada pemilukada di Bangka Barat.

Dimana diketahui sebelumnya PPP Kabupaten Bangka Barat telah memberikan dukungan kepada pasangan H Parhan Ali dan H Erwan Masri berdasarkan rekomendasi No 021/IN/28/III/2010 tertanggal 11 Maret 2010, diperkuat dengan rekomendasi DPW PPP No 155/IN/28/III/2010 dan surat Keputusan DPP PPP No 1845/IN/DPP/III/2010.

Namun menjelang akhir penyerahan berkas secara mengejutkan Alhan sebagai ketua DPC PPP Kabupaten Bangka Barat ternyata juga memberikan dukungan kepada pasangan Herwanto yang berpasangan dengan Fathoni, namun yang menandatangi sebagai sekertaris hanya diwakilkan kepada wakil sekertaris yaitu Suhardi.

Akibat dari keputusan yang diambil secara sepihak tersebut akhirnya DPW PPP Provinsi Bangka Belitung melalui surat NO 153/IN/28/III/2010 melakukan pemecatan terhadap Alhan karena dianggap telah mengangkangi keputusan partai dengan memberikan dukungan pasangan lain.

Sekertaris DPW PPP, Hamzah saat dihubungi RB, mengatakan,akibat ulahnya tersebut Alhan akhirnya diberikan sanksi berupa pemecatan langsung oleh DPW PPP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang nantinya akan diperkuat dengan keputusan DPP PPP.

“Sejak awal kita telah mendukung pasangan H Parhan Ali dan H Erwan Masri dan tidak pernah memberikan dukungan kepada pasangan selain itu dan semuanya dilakukan sesuai dengan keputusan yang diambil oleh DPC PPP dan diperkuat oleh DPW dan DPP PPP, keputusan tersebutpun diambil melalui pleno partai,” ungkap Hamzah.

Selaku sekertaris DPW PPP, Hamzah menyanyangkan sikap yang telah dilakukan oleh Alhan selaku ketua DPC Kabupaten Bangka Barat, hanya kerena kepentingan pribadi berani melakukan tindakan yang sangat memalukan bagi partai yang dipimpinnya.

“Keputusan yang diambil oleh Alhan ini adalah keputusan pribadi, mungkin yang bersangkutan sempat di iming-imingi sesuatu kita tidak tau ya, yang jelas Alhan telah mengangkangi keputusan partai untuk itu yang bersangkutan kita berikan sanksi yang cukup tegas yaitu berupa pemecatan,” kata Hamzah.

Sementara itu Korwil PPP Kabupaten Bangka Barat, Subandi ketika dihubungi, mengungkapkan saat ini pihaknya berada di Jakarta untuk memberikan laporan ke DPP PPP berkenaan dengan permasalah yang telah terjadi di Bangka Barat,karena DPP wajib tahu dimana sebelumnya DPP PPP telah mengelurakan keputusan bahwa PPP mendukung pasangan H Parhan Ali dan H Erwan Masri pada pemilukada di Bangka Barat.

“Kita saat ini di Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini, dan kita juga akan ke KPU Pusat berkenaan dengan telah diterimanya pasangan Herwanto-Fathoni yang didukung oleh Alhan dan Suhardi, karena kita menganggap Alhan dan Suhardi tidak mewakili partai tetapi pribadi masing-masing,” ucap Subandri.

Sementara itu Panwas Kabupaten Bangka Barat, melalui Devisi Pengawasan Arnold Hutapea, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan secara tertulis dari DPC PPP sehingga saat ini belum bisa memproses ada pelanggaran yang terjadi disaat pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Bangka barat periode 2010-2015.

“sampai saat ini kita beluym menerima pengaduan secara tertulis dari DPC PPP,” kata Arnold.

Arnold mengatakan, pihaknya nanti pada saat verifikasi berkas akan mmeberikan masukan ke pada KPU Bangka Barat berkenaan dengan permasalahan yang ada berkenaan dengan adanya ganda dukungan yang dilakukan oleh PPP terhadap pasangan calon.

“Untuk itu kita telah meminta salinan berkas pencalonan kepada KPU Bangka Barat, namun saat ini salinan berkas tersebut belum kita terima, padahal kita punya hak untuk meminta berdasarkan ketentuan peraturan yang ada ini kita merujuk pada undang-undang No 22 tahun 2007,” ungkap Arnold.

Sedangkan Ketua Panwas Kabupaten Bangka Barat, Sabari Halik, mengatakan apabila nantinya KPU Bangka Barat tidak juga memberikan salinan berkas pencalonan yang diminta oleh Panwas maka KPU Bangka Barat dapat dikenai sanksi berupa pelanggaran kode etik.

“Kenapa kita ingin meminta salinan berkas tersebut karena kita akan mempelajarinya dimana letak kesalahan yang telah dilakukan oleh ketua PPP tersebut,” ucap Sabari Halik.

Sedangakan saat disinggung kenapa Panwas tidak memberikan reaksi pada saat penyerahan berkas berlangsung sedangkan panwas pada saat itu juga ikut menyaksikan penyerahan berkas yang dilakukan oleh pasangan Herwan-Fathoni, berkenaan dengan itu Arnold mengatakan, pada saat penyerahan berkas pencalonan memang sempat terjadi keributan kecil antara KPU dan perwakilan pasangan calon, namun KPU pada saat itu tidak pernah meminta pendapat kepada Panwaslu.

“Saat itu memang sempat bersitegang anatar KPU dan perwakilan calon, tapi kita tidak dilibatkan dan kita juga tidak tahu bahwa yang menandatangani dukungan dari PPP itu ketua dan wakil sekertarisnya,” imbuh Arnold.

Sedangkan PHC Parhan Center melalui ketuanya, Bambang Setia Budi, saat dihubungi mengatakan, seandainya nanti pada tahan akhir ternyata KPU Bangka Barat tetap mengesahkan dukungan yang diberikan oleh ketua dan wakil sekertaris DPC PPP, namun mesin partai PPP ternyata tetap ingin bergabung dengan koalisi parpol yang mengusung pasangan H Parhan Ali dan H Erwan Masri pihaknya tetap akan membuka kesempatn tersebut.

“Kita akan tetap welcome terhadap mesin parpol PPP untuk memberikan dukungan ke kita karena kita tau sejak awal PPP memang telah memberikan dukungan ke kita, yang terjadi saat ini hanya merupakan ulah dari ketua DPC PPP sendiri yaitu Alhan selaku ketua DPC,” tutur Bambang Setia Budi.

Sementara itu pihak KPU Bangka Barat hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban tentang sah tidaknya dukungan yang dilakukan oleh DPC PPP yang ditandatangani Alhan dan wakil sekertarisnya Suhardi.

“Belum ada putusan saat ini rekan kita masih dilantai atas gedung KPU Pusat untuk menanyakan masalah tersebut,” kata Kusumawan Ariyanto salah satu anggota KPU Bangka Barat yang saat ini juga sedang berada di KPU Pusat.

Sedangkan Alhan saat ini belum bisa dihubungi dan bahkan rekan-rekan partai pun sangat kesulitan untuk menghubungi yang bersangkutan dikarenakan hand phonenya dimatikan.(cr18)

0 komentar:

Posting Komentar

PANTAI PERIGI BATU

PANTAI PERIGI BATU

NELAYAN KU

NELAYAN KU
Hanya demi sesuap nasi, nelayan ini rela mengarungi ganasnya gelombang, kejadian ini diabadikan di pantai Simbabe kecamatan Muntok.
 

PANTAI PERIGI BATU

PANTAI PERIGI BATU

PERANG KETUPAT

PERANG KETUPAT

BENTENG KUTA

BENTENG KUTA

Site Info

PANTAI BATU BERANI

PANTAI BATU BERANI

Followers

RADAR BANGKA BARAT Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template