Kamis, 11 Maret 2010

PEMUTIHAN AKTE

PEMUTIHAN AKTE HANYA Rp 40.000,00

MUNTOK, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sejak November 2009 hingga akhir 2010 mendatang melakukan pemutihan terhadap warga Bangka Barat yang belum memiliki akta kelahiran, tanpa melalui proses pengadilan negeri.
Hal tersebut Kepala Dukcapil Kabupaten Bangka Barat, Husnie Thamrin,(8/3),namun menurutnya Proses pemutihan tersebut tetap akan dikenakan biaya administrasi sesuai dengan peraturan daerah no 8 tahun 2008 yaitu tentang penyelenggaraan dan retribusi adminstrasi kependudukan.

Husnie Thamrin,mengakui saat ini kesadaran masyarakat untuk melengkapi adminstrasi kependudukan diwilayah Bangka Barat masih sangat rendah untuk itu pihaknya menghimbau selagi masih adanya tenggangwaktu pemutihan tersebut diharapkan agar masyarakat segera untuk melakukan pembuatan akte mengingat biayanya cukup murah.

“Mumpung masih ada waktu pemutihan diharapkan warga yang belum membuat agar segera membuat, karena walaupun dikenakan biaya masih relative cukup murah karena kita berdasarkan perda yang ada yaitu berkisar Rp40.000 hingga Rp50.000, kalau mau ke pengadilan harus mengeluarkan ongkos lain karena jaraknya cukup jauh yaitu harus ke sungailiat,” kata Husnie Thamrin.

Lebih lanjut Husnie Thamrin mengatakan, adanya keengganan warga untuk membuat surat akta kelahiran tersebut karena ada kebiasaan warga apa bila melahirkan langsung menyuruh bidan yang melakukan proses bersalin untuk langsung mengurus segala administrasi yang ada termasuk akte kelahiran, pada hal menurut Husnie Thamrin, proses pembuatan akta kelahiran tidaklah sulit, hanya melengkapi surat keterangan lahir dari puskesmas atau rumah sakit dan persyaratan administrasi lainnya.

“Untuk yang baru melahirkan anak apabila akan membuat akta tidak dikenakan biaya adminstrasi, hingga 60 hari dari hari kelahiran sang anak, kalau lewat dari itu harus bayar dan harus melalui proses pengadilan, tapi sekarang ini ka nada pemutihan hingga akhir 2010 jadi jangan disia-siakan kesempatan yanga ada,” ungkap Husnie Thamrin.

Pada Kesempatan tersebut Husnie Thamrin juga mengungkapkan, pemerintah daerah juga pada saat ini menghimbau kepada masyarakat yang belum membuat kartu tanda penduduk agar segera membuat hal tersebut bertujuan untuk tertib adminsitrasi.

“Bagi penduduk pendatang yang sudah memiliki persyaratan dari daerah asalnya akan kita buat kartu penduduk secepatnya namun bagi penduduk pendatang yang tidak memiliki persyaratan apapun dari daerah asalnya bila ingin memiliki KTP Bangka Barat harus menunggu hingga 6 bulan kemudian sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkap Husnie Thamrin.(cr18)

0 komentar:

Posting Komentar

PANTAI PERIGI BATU

PANTAI PERIGI BATU

NELAYAN KU

NELAYAN KU
Hanya demi sesuap nasi, nelayan ini rela mengarungi ganasnya gelombang, kejadian ini diabadikan di pantai Simbabe kecamatan Muntok.
 

PANTAI PERIGI BATU

PANTAI PERIGI BATU

PERANG KETUPAT

PERANG KETUPAT

BENTENG KUTA

BENTENG KUTA

Site Info

PANTAI BATU BERANI

PANTAI BATU BERANI

Followers

RADAR BANGKA BARAT Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template