Sabtu, 20 Maret 2010

KPU TETAP LANJUTKAN TAHAPAN PEMILUKADA

MUNTOK, Walaupun sempat terjadi perbedaan pendapat mengenai sah tidaknya Panwaslu yang telah dibentuk oleh Bawaslu, KPU tetap akan menjalankan proses Pilkada mendatang sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkkan dan dijalankan hingga saat ini, demikian dikatakan ketua KPU Bangka Barat, Robert Randy Wandra, ketika dihubungi RB, diruang kerjanya.

Robert mengatakan, memang benar bahwa KPU bersifat hirarki dan berdiri sendiri jadi untuk urusan tersebut selama belum adanya surat perintah penghentian dati KPU Pusat, KPU Bangka Barat akan berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah ada sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan tentang adanya wacana untuk menunda pelaksanaan Pilkada mendatang, Robert mengatakan, hal tersebut tidak tidak diatur didalam perundang-undangan maupun didalam peraturan KPU.

“Untuk penundaan dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan KPU tidak diatur apabila panwaslu tidak ada tahapan ditunda dan dari pusat juga tidak ada perintah untuk menunda,” ungkap Robert.

Robert menjelaskan, hingga saat ini KPU Bangka Barat tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan tahapan yang sudah ada, sedangkan sebagaimana tertuang dalam surat edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia pada ketentuan pasal 236 A undang-undang Nomor 12 tahun 2008 yang berbunyi:” Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah berlangsung sebelum terbentuknya panitia pangawas pemilihan oleh Badan pengawas pemilu, DPRD berwenang membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah” adalah merupakan ketentuan peralihan.

“Disinikan jelas undang-undang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila panita pengawas pemilihan belum dibentuk oleh Bawaslu, jadi saat ini tergantung DPRD, kalau memang tidak mengakui yang sudah ada maka mereka berhak untuk membentuk yang baru, kalau tidak ya, berate mereka mengakui yang sudah ada saat ini,” ungkap Robert.

Sementara itu wakil Pimpinan DPRD Bangka Barat, Hendra Kurniady, saat dihubungi mengatakan, pada saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari sidang Makamah Kontitusi (MK) apakah panwaslu yang dibentuk oleh Bawaslu tersebut sah atau tidak, jika nantinya ternyata dianggap tidak sah maka pihaknya siap untuk membentuk panwaslu.

“Pada dasarnya DPRD siap untuk membentuk panwaslu jika nantinya panwaslu yang dibentuk oleh Bawaslu tersebut dinyatakan tidak sah oleh MK, dimana pada pasal 236 A undang-undang No 12 tahun 2008 sudah mengatur hal itu, kita tunggu saja keputusan MK besok sore,” ungkap Hendra Kurnaidy.

0 komentar:

Posting Komentar

PANTAI PERIGI BATU

PANTAI PERIGI BATU

NELAYAN KU

NELAYAN KU
Hanya demi sesuap nasi, nelayan ini rela mengarungi ganasnya gelombang, kejadian ini diabadikan di pantai Simbabe kecamatan Muntok.
 

PANTAI PERIGI BATU

PANTAI PERIGI BATU

PERANG KETUPAT

PERANG KETUPAT

BENTENG KUTA

BENTENG KUTA

Site Info

PANTAI BATU BERANI

PANTAI BATU BERANI

Followers

RADAR BANGKA BARAT Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template