Sementara itu Ketua Pokja Pencalonan KPU Bangka Barat, Edy Irawan, untuk mengambil formulir oencalonan setiap utusan harus mendapat rekomendasi dari partai masing-masing, jika ada yang mengambil tanpa ada surat rekomendasi akan ditolak oleh KPU.
“Setiap utusan yang akan mengambil formulir harus dapat menunjukan surat rekomendasi dari partai politik baru bisa dilayani,” ucap Edy Irawan.
Edy Irawan menambahkan, batasan pengambilan formulir di KPU sama dengan batasan waktu pengembalian yaitu mulai sejak tanggal 17 hingga tanggal 23 Maret mendatang.
Sementara itu Yopi Irawan selaku utusan dari partai PDI Perjuangan saat ditemui RB, mengatakan bahwa dirinya memang diutus oleh partai untuk mengambil formulir pencalonan.
“Iya benar saya diutus oleh partai untuk mengambil, dikarenakan pengurus lainnya berhalangan untuk hadir,” ujar Yopi singkat.
-------------
Sementara itu alasan diumumkannya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan diusung oleh Partai Demokrat dan partai Koalisi, dikarenakan adanya surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi NO SE-015/01/12/2009
Dimana laporan kekayaan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan mendaftarakan diri ke Komisi Pemilihan Umum.
Bambang Setiabudi menjelaskan, mekanisme yang tercantum dalam surat edaran KPK No 015 tersebut disebutkan, para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib mengisi formulir laporan harta kekayaan penyelenggara Negara dimana para calon wajib menyerahkan salinan dokumen kekayaan seperti sertifikat kepemilikan tanah, pelunasan pajak bumi dan bangunan, salinan kas deposito, tabungan atau giro serta salinan surat tanda Nomor kendaraan atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
“Dimana formulir dan dokumen itu harus diserahkan ke KPK paling lambat tiga hari setelah pembukaan pendaftaran calon, setelah itu KPK akan memverifikasinya, yang perlu digaris bawahi itu adalah tiga hari setelah pembukaan pendaftaran,” ungkap Bambang.
Berkenaan dengan surat edaran tersebutlah maka pengumuman pasangan calon dipercepat.
Sementara itu ketua KPU Bangka Barat Robert Randy Wandra, saat dihubungi RB, berkenaan dengan adanya surat edaran KPK tersebut mengatakan, antara KPK dan KPU punya hirarki masing-masing, arti pihak KPU tidak mau tahu dengan adanya permasalahan tersebut namun pihaknya nanti akan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ya, kalau untuk batasan waktu pelaporan tersebut hanya berlaku di KPK, kita di KPU nantinya hanya meminta bukti penyerahan kekayaan calon dari KPK saja dan itu harus dibuktikan secara tertulis dan itu merupakan salah satu persyaratan calon,” ungkap Robert.(Cr18)
0 komentar:
Posting Komentar