Kamis, 11 Maret 2010

EDAR GANJA PEDAGANG SAYUR DI RINGKUS

Edar Ganja pedagang sayuran diamankan Polres Babar

MUNTOK,Opsnal Polres Bangka Barat, Selasa (2/3) malam sekitar pukul 21.00Wib, berhasil meringkus Sar alias Ar (21) yang diduga sebagai pengedar ganja di kampung Teluk Rubiah setelah mendapatkan informasi dari warga tentang akan adanya transaksi penjualan ganja ditempat tersebut.

Setelah mendapatkan informasi dari warga, pihak Kepolisian langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi dan ternyata info yang didapat benar adanya, tidak lama berselang jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengamankan tersangka Sar alias Ar (21) seorang tukang sayur yang sering pergi ke Palembang untuk mengambil sayuran dagangannya.

Dari tangan tersangka Opsnal Bangka Barat berhasil mengamankan 2 bungkus ganja kering dan 2 linting ganja siap edar.

Kapolresta Bangka Barat, AKBP Dian Harianto SH, melalui KBO Reskrim Polres Bangka Barat Ipda Raden Hasir mengatakan, Sebelum melakukan penangkapan pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi dari warga bahwa akan ada transaksi narkoba jenis ganja di wilayah tersebut (Rabu 3/3).

Menurut Ipda Raden Hasir, pada saat penangkapan terhadap Sar alias Ar tidak ada perlawanan dari tersangka dan setelah dilakukan pengeledahan dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja.

“Waktu pengeledahan, dari kantong celana tersangka kita temukan 2 linting ganja dan 2 bungkus ganja yang dibalut dengan kertas Koran diselipkan dibalik baju bagian depan,” ungkap Ipda Raden Hasir.

Ipda Raden Hasir menambahkan, tersangka Sar alias Ar adalah seorang pedagang sayuran yang biasa mengambil sayuran dari Palembang dan dari keterangan tersangka barang haram tersebut dibawah dari Palembang dengan cara mencampurkannya dengan sayuran.

“Tersangka adalah seorang pedagang sayuran yang biasa mengambil sayuran dari daerah 3 Ulu Palembang, sedangkan paket ganja dari keterangan tersangka biasa dijual dengan harga satu paketnya Rp 170.000,” ungkap Ipda Raden Hasir.

Akibat perbuatannya Sar alias Ar terpaksa diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Tersangka Sar alias Ar dapat dijerat pasal 111 juncto pasal 114 ayat 2 juncto pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancam hukuman minimal empat tahun penjara.(Cr18)

0 komentar:

Posting Komentar

PANTAI PERIGI BATU

PANTAI PERIGI BATU

NELAYAN KU

NELAYAN KU
Hanya demi sesuap nasi, nelayan ini rela mengarungi ganasnya gelombang, kejadian ini diabadikan di pantai Simbabe kecamatan Muntok.
 

PANTAI PERIGI BATU

PANTAI PERIGI BATU

PERANG KETUPAT

PERANG KETUPAT

BENTENG KUTA

BENTENG KUTA

Site Info

PANTAI BATU BERANI

PANTAI BATU BERANI

Followers

RADAR BANGKA BARAT Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template