40 Persen Kawasan Hutan Lindung Bukit Menumbing Rusak Akibat Penambangan Liar
MUNTOK, Hutan lindung di kawasan Bukit Menumbing di wilayah Kabupaten Bangka Barat, semakin parah kerusakanya akibat aktifitas penambangan liar di kawasan tersebut.
Tingkat kerusakan hutan Bukit Menumbing akibat penambangan liar sudah mencapai 40 persen dari luas kawasan hutan Bukit Menumbing yang mencapai3897 Ha lebih, kata Ka Bid PHKA dan Planologi Dinas Kehutanan Bangka Barat, Umar, Rabu (10).
"Kawasan hutan lindung Menumbing mulai dari daerah Unying, Sungai Babi dan kawasan pos I, saat ini mengalami kerusakan cukup parah yang dilakukan akibat aktifitas penambangan timah liar yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Umar.
Aktifitas penambangan liar dikawasan tersebut menurut Umar, sudah pernah dilaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk ditindak lanjuti dan sempat dilakukan penertiban, namun saat ini kegiatan tersebut kembali marak setelah tidak lagi diadakan penertiban.
“Dulu sempat sepi tapi sekarang aktifitas tersebut kembali marak lagi, dan kerusakan yang ditimbulkan pun semakin parah,” ungkap Umar.
Umar menjelaskan, upaya yang dilakukan saat ini untuk menjaga keberadaan kawasan hutan lindung diwilayah Bangka Barat pada saat ini, pihaknya telah berupaya untuk membentuk Pengamanan hutan swakarsa (Pamhud).
“Saat ini kita telah memiliki Pamhud sebanyak 10 orang,namun 2 orang mengundurkan diri jadi tinggal 8 orang saja saat ini, semuanya ini kita sebarkan di lima kecamatan yang ada, sedangkan untuk Polisi hutan (polhud) baru kita ajukan ke provinsi sebanyak 15 personil namun belum ada kepastiannya hingga saat ini,” ungkap Umar.
Kendala lain yang dihadapi Dinas kata Umar pada saat ini pihaknya disamping belum memiliki Plhud juga belum adanya PPNS sehingga setiap setiap ada pelanggaran yang dilakukan tidak bisa langsung ditindak dan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan instansi lain.
Sedangkan untuk statushutan lindung Menumbing saat ini adalah merupakan kewenangan Dirjen perlindungan dan konservasi alam.
Sementara itu Dinas Pertambangan dan ESDM, Zamrul Arifin saat dikonfirmasikan, mengatakan, aktifitas penambangan yang dilakukan dikawasan hutan bukit Menumbing tidak bisa dibenarkan dan sudah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena dilakukan dikawasan hutan lindung.
“Aktifitas penambangan dikawasan hutan lindung Menumbing itu tidak bisa dilakukan pembinaan karena kegiatan tersebut illegal dan harus ditertibkan,” kata Zamrul.
Dan hingga saat inipun jumlah penambang yang melakukan aktifitas penambangan dikawasan hutan lindung saat ini ungkap Zamrul, belum bisa dilakukan pendataan karena memang tidak terdata dan kerusakan yang telah ditimbul juga belum terdata secara akurat.(cr18)

0 komentar:
Posting Komentar